Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan instrumen penting dari kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter dan dinamika khusus sehingga memerlukan pedoman ketat agar fungsi pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Inditama tunduk pada peraturan dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers secara nasional. Segala bentuk sengketa jurnalistik, hak jawab, atau hak koreksi akan dieksekusi merujuk pada pedoman tersebut. Keluhan terkait akurasi pemberitaan dapat dilayangkan secara tertulis melalui [email protected].